XABRE RIDER MEDAN


XABRE RIDER MEDAN

Struktur Kepengurusan

Penasehat  : Panji Setiawan

Ketua         : Isnur Fadly

Sekretaris / Bendahara  : Aj Rangkuti

Humas   : Chandra Tama

 

Anggota : 

1. Syauqi Fahroni

2. Dedek Khairul

3. Ryan Gustian

4. Marshall

Struktur Organisasi ini kami sampaikan secara Resmi dan telah di sahkan secara Musyawarah dan Mufakat di bawah naungan Organisasi Xabre Rider Nation.

Keep Solid and Always Brotherhood !

BROTHERHOOD NEVER DIE !!!

Ingin dafar Jadi Member Xabre Rider Medan? Klik tombol "Register Now" 
atau Scan Barcode di bawah ini

QR Code for JotForm form

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


 
AD/ART
(ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA)

XABRE RIDER MEDAN
(27 JULI 2018)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

VISI DAN MISI XABRE RIDER MEDAN (XRM)

1.     VISI
“Menjalin Persaudaraan dalam Satu Ikatan bersama untuk menyalurkan hobby Otomotif atau Bermotor yang bersifat Positif, guna menjadi pengendara yang Patuh Hukum dan mengedepankan Kemanusiaan.”

2.     MISI
a.       Menciptakan Rasa Memiliki antar sesama Bikers.
b.      Menciptakan Rasa Kepedulian antar sesama Bikers maupun Masyarakat luas.
c.       Menciptakan persaudaraan tanpa ada perberdaan.
d.      Menciptakan penilaian Positif Masyarakat terhadap Bikers yang taat hukum.
e.       Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara / Berlalu lintas dan selalu Safety Riding.

   











---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ARTI DARI LOGO XABRE RIDER MEDAN



1.   Tulisan XABRE RIDER , Bermakna bahwa dari setiap member adalah penunggang Motor Yamaha Xabre.
2.  Tulisan “MEDAN”, Bermakna bahwa wilayah cakupan member / berdirinya Club di Wilayah Medan.
3.   Lambang Wajik bertuliskan 99% yang berartikan bahwa dari setiap member bangga menjadi bagian dari 99% Bikers yang taat akan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat di artikan juga bahwa Club motor ini berartikan 99%  keluarga.
4.   Kepala Tengkorak bermata Merah menyala yang berarti Ketegasan sebagai indera yang selalu Waspada terhadap ancaman dari luar dan Tengkorak yang berarti kebebasan, persaudaraan yang kental, kejantanan sebuah klub yang notabene memang anggotanya banyak di dominasi oleh kaum laki-laki atau bisa diidentikkan dengan gaya beraliran keras (macho).
5.      Lambang MT, yang di mana Motor Xabre adalah salah satu dari kelas MT-Series.
6.      Lambang Kotak bertuliskan  2707-18  adalah sejarah terbentuknya Xabre Rider Medan.
7.      Piston, melambangkan ini adalah club Otomotif / Motor.
8.      Lambang Yamaha (3 Garpu tala), dimana Motor Xabre di produksi Oleh Yamaha. 
9.      Rebel Bones Font, adalah Font default untuk tulisan di Logo Master.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR
XABRE RIDER MEDAN

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “XABRE RIDER MEDAN”, dan disingkat “ XRM “.
Pasal 2
XABRE RIDER MEDAN “ didirikan pada hari Jumat, 27 Juli 2018, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
XABRE RIDER MEDAN“, berasaskan kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4

XABRE RIDER MEDAN“ bertujuan untuk :

1.      Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
2.      Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
3.      Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di otomotif
4.      Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB III
S I F A T
Pasal 5
    XABRE RIDER MEDAN “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar motor Yamaha Xabre khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
    XABRE RIDER MEDAN “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Yamaha Xabre yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berorganisasi.


BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “XABRE RIDER MEDAN “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.


BAB V
KEANGGOTAAN DAN ATRIBUT
Pasal 7
    Setiap orang yang menggemari Organisasi dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “XABRE RIDER MEDAN
Setiap Anggota Xabre Rider Medan yang telah memenuhi syarat keanggotaan berhak untuk menggunakan atribut-atribut dari “XABRE RIDER MEDAN
    Ketentuan mengenai keanggotaan dan Atribut  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
    Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
    Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus “XABRE RIDER MEDAN“ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
1.      Pengurus “XABRE RIDER MEDAN” dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali selama atau maksimal dua kali periode kepengurusan.
2.      Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 11
    Pengurus “XABRE RIDER MEDAN“ terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Divisi Keanggotaan, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section dan dari setiap Divisi.
    Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan. Pengurus juga merangkap sebagai anggota. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
    Rapat-rapat “XABRE RIDER MEDAN“ terdiri dari :
a.       Rapat Umum Anggota.
b.      Rapat Istimewa Anggota
c.       Rapat Pengurus
    Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
    Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 % dari kehadiran + 1 Anggota .
    Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.


      
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 14
    Keuangan “XABRE RIDER MEDAN“ diperoleh dari :
  1. Iuran anggota / Kas
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah.
    Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 15
Kekayaan “XABRE RIDER MEDAN“ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “XABRE RIDER MEDAN“.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “XABRE RIDER MEDAN“, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota. Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Pasal 12 Anggaran Dasar ini.



  

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 17
“XABRE RIDER MEDAN“ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “XABRE RIDER MEDAN“, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar ini.




BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 18
    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
    Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 27 Juli 2018
           Mengetahui,
       Ketua Umum XRM                                                                        Sekretaris Umum XRM      


   (.......................................)                                                                  (.......................................)



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
  1. Syarat-syarat keanggotaan “XABRE RIDER MEDAN“ adalah :
a.       Pria dan Wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b.      Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA Sederajat.
c.       Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d.      Memiliki SIM C yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Jangka waktu untuk pengangkatan dari calon anggota menjadi anggota member Xabre Rider Medan adalah 1 Tahun dan tidak di plot dalam 1 angkatan.
3.      Dalam waktu 1 tahun calon member tidak akan di perkenankan untuk menggunakan atribut Full Color / Full Patch sebagai mana telah di atur dalam (pasal 5 ayat 1-5) Aturan Rumah Tanga mengenai Atribut Keanggotaan Xabre Rider Medan.
4.      Untuk mendapatkan atau menggunakan Atribut Full Color Xabre Rider Medan, calon member akan menjalani Prospect member selama 1 Tahun dan di bagi ke dalam 4 Tahapan pramember.
a.       Tahap 1 (Bulan ke 3 setelah registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 3 bulan terdaftar sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Patch Medan”
b.      Tahap 2 (Bulan ke 6 setelah registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 6 bulan terdaftar sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan masih mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Patch Xabre Rider”
c.       Tahap 3 (Bulan ke 9 setelah registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 3 bulan terdaftar sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan masih mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Badge 99% & Badge 2707-18”.
d.      Tahap 4 (Bulan ke 12 setelah registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 12 bulan terdaftar sebagai calon member aktif , dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan masih mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan Full Color / Patch dengan penyerahan Lambang utama Club Xabre Rider Medan yaitu “Tengkorak Punisher” langsung oleh Ketua Umum.
5.      Anggota yang telah resmi dan lulus dalam Prospek member akan mendapatkan Full Color / Patch dari Xabre Rider Medan.
6.      Biaya Registrasi calon Anggota baru sebesar Rp. 50.000 dan mendapatkan 1 Buah stiker Embos Xabre Rider Medan.
7.      Segala bentuk Patch yang di dapatkan adalah setelah melalui penilaian dari setiap para pengurus yang bersangkutan apakah calon member tersebut layak baik dari tahap 1 sampai tahap 4.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
Hak anggota:
  1. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
  4. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.

Pasal 3
Kewajiban anggota :
  1. Menjaga dan membela nama baik club.
  2. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
  3. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
  4. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
  5. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
  6. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
  7. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
  8. Menghadiri rapat-rapat club.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan “XABRE RIDER MEDAN“dapat berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota sebagai berikut:
    1. Pemecatan karena di nyatakan oleh pihak berwajib melakukan tindakan Pidana.
    2. Pemecatan karena melakukan pencemaran nama baik Club.
Dalam hal pasal 4 ayat 3 huruf a dan b , apabila keanggotaan di cabut berdasarkan pemecatan atau atas dasar Keputusan Rapat umum anggota maka segala bentuk atribut (pasal 5 ayat 1-5) yang terpasang baik di Rompi/Vest, Jaket, Motor dll wajib di kembalikan kepada pengurus atau divisi keanggotaan.




BAB IV
ATRIBUT KEANGGOTAAN

Pasal 5
Segala macam bentuk atribut keanggotaan berupa:
  1. Full Color Xabre Rider Tangerang.
    1. Patch “Xabre Rider”.
    2. Patch “Tangerang”.
    3. Badge 99%.
    4. Badge 130318.
    5. Patch Tengkorak Punisher.
  1. Stiker Embos Member Xabre Rider Medan.
  2. Plat Peneng NRA (Nomer Registrasi Anggota).
  3. Pakaian Dinas Harian (PDH) Xabre Rider Medan.
  4. Stiker Berlogo Xabre Rider Medan.
  5. Jaket Touring Xabre Rider Medan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB V
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 6
Pengurus “XABRE RIDER MEDAN“ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.

Pasal 7
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.


Pasal 8
  1. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
  2. Anggota formatur terdiri dari 3 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 2 orang dari unsur anggota dan 1 orang dari unsur pengurus lama.

Pasal 9
  1. Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
  2. Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
  3. Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.

Pasal 10
  1. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
  2. Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya atau 2 kali masa periode berturut-turut.

Pasal 11
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan Anniversary / Ulang Tahun ” XABRE RIDER MEDAN“.

Pasal 12
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “XABRE RIDER MEDAN“ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Berkelakuan baik.
  3. Dapat mambaca dan menulis.
  4. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
  5. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 13
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.      Ketua :
  1. Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
  2. Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
  3. Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
  4. Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
  5. Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
  6. Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.

2.      Ketua Harian:
  1. Membantu tugas-tugas Ketua.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.

3.      Sekretaris Umum :
  1. Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
  2. Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua.
  3. Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.

4.      Bendahara Umum:
  1. Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
  2. Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
  3. Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
  4. Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum

5.      Anggota .
  1. Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
  2. Mematuhi segala bentuk AD/ART Xabre Rider Medan

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Jenis-jenis rapat :
  1. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “XABRE RIDER MEDAN“ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan Anniversary “XABRE RIDER MEDAN“ dengan pokok pembahasan:
  1. Pertanggung jawaban pengurus.
  2. Program kerja tahunan.
  3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Anggota

  1. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.



  1. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.


Pasal 15
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.


Pasal 16
  1. Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
  2. Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.

Pasal 17
  1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
  1. Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “XABRE RIDER MEDAN“ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.

  1. Dalam hal ini sebagai mana di bahas pada pasal 18 huruf  a tentang uang iuran / kas yang di bebankan kepada setiap anggota maupun calon anggota perbulan adalah sebesar:
-----------------------------------------------------Rp. 30.000--------------------------------------------------

  1. Dalam hal ini sebagai mana di bahas pada pasal 18 huruf  a tentang uang pangkal yang di bebankan kepada setiap calon anggota adalah sebesar:
-----------------------------------------------------Rp. 50.000--------------------------------------------------


Pasal 19
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.





BAB IX
KEKAYAAN

Pasal 20
  1. Kekayaan “XABRE RIDER MEDAN“ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
  2. Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.


Pasal 21
  1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “XABRE RIDER MEDAN”.
  2. Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  


BAB X
SANKSI-SANKSI
Pasal 22
  1. Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
    1. Teguran atau peringatan.
    2. Pemberhentian sementara (Skorsing).
    3. Pemecatan. (Pasal 4 ayat 3)
  1. Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
    2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
    4. Melakukan tindakan Kriminal baik di dalam maupun di luar Club.

Pasal 23
Terhadap ketentuan pasal 22 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (Skorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
  1. Sebelum diberhentikan sementara (skorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
  2. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (skorsing).
  3. Apabila selama masa skorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.



BAB XI
LAIN-LAIN

Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.






BAB XII
PENUTUP

Pasal 25
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Medan
Pada tanggal   : 27 Juli 2018



Mengetahui,
Ketua Umum XRM



(......................................)



Sekertaris Umum XRM



(......................................)



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFO KOPDAR JUMAT, 4 MEI 2018

Main ke Warung Kopsan Xabre Rider Tangerang yuk..

Eksistensi Bukan Tujuan Kami, Tetapi Tujuan Kami adalah "Konsistensi"