XABRE RIDER MEDAN
XABRE RIDER MEDAN
Struktur Kepengurusan
Penasehat : Panji Setiawan
Ketua : Isnur Fadly
Sekretaris / Bendahara : Aj Rangkuti
Humas : Chandra Tama
Anggota :
1. Syauqi Fahroni
2. Dedek Khairul
3. Ryan Gustian
4. Marshall
Struktur Organisasi ini kami sampaikan secara Resmi dan telah di sahkan secara Musyawarah dan Mufakat di bawah naungan Organisasi Xabre Rider Nation.
Keep Solid and Always Brotherhood !
BROTHERHOOD NEVER DIE !!!
Ingin dafar Jadi Member Xabre Rider Medan? Klik tombol "Register Now"
atau Scan Barcode di bawah ini
atau Scan Barcode di bawah ini
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
AD/ART
(ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA)
XABRE
RIDER MEDAN
(27
JULI 2018)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
VISI
DAN MISI XABRE RIDER MEDAN (XRM)
1.
VISI
“Menjalin
Persaudaraan dalam Satu Ikatan bersama untuk menyalurkan hobby
Otomotif atau Bermotor yang bersifat Positif, guna menjadi pengendara yang
Patuh Hukum dan mengedepankan Kemanusiaan.”
2.
MISI
a. Menciptakan
Rasa Memiliki antar sesama Bikers.
b. Menciptakan
Rasa Kepedulian antar sesama Bikers maupun Masyarakat luas.
c. Menciptakan
persaudaraan tanpa ada perberdaan.
d. Menciptakan
penilaian Positif Masyarakat terhadap Bikers yang taat hukum.
e. Menjadi
Pelopor Keselamatan Berkendara / Berlalu lintas dan selalu Safety Riding.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ARTI DARI LOGO XABRE RIDER MEDAN
2. Tulisan
“MEDAN”,
Bermakna bahwa wilayah cakupan member / berdirinya Club di Wilayah Medan.
3. Lambang Wajik bertuliskan 99% yang berartikan bahwa dari setiap
member bangga menjadi bagian dari 99%
Bikers yang taat akan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan dapat di artikan juga bahwa Club motor ini berartikan 99% keluarga.
4. Kepala Tengkorak
bermata
Merah menyala yang berarti Ketegasan
sebagai indera yang selalu Waspada terhadap ancaman dari luar dan Tengkorak
yang berarti kebebasan, persaudaraan yang kental, kejantanan sebuah klub yang
notabene memang anggotanya banyak di dominasi oleh kaum laki-laki atau bisa
diidentikkan dengan gaya beraliran keras (macho).
5.
Lambang MT, yang di mana
Motor Xabre adalah salah satu dari kelas MT-Series.
6.
Lambang Kotak
bertuliskan 2707-18 adalah sejarah
terbentuknya Xabre Rider Medan.
7.
Piston, melambangkan ini
adalah club Otomotif / Motor.
8.
Lambang Yamaha (3 Garpu tala),
dimana Motor Xabre di produksi Oleh Yamaha.
9.
Rebel Bones Font, adalah Font
default untuk tulisan di Logo Master.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
XABRE RIDER MEDAN
BAB
I
NAMA
DAN WAKTU
Pasal
1
Perkumpulan ini bernama “XABRE RIDER MEDAN”, dan disingkat “ XRM “.
Pasal
2
XABRE
RIDER MEDAN “ didirikan pada hari Jumat, 27 Juli
2018, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
“XABRE RIDER MEDAN“,
berasaskan kekeluargaan antar anggota.
Pasal
4
2. Mewujudkan
sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
3. Melakukan
pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di otomotif
4. Menumbuhkan
rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
III
S
I F A T
Pasal
5
” XABRE
RIDER MEDAN “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar
motor Yamaha Xabre khususnya di
wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
“XABRE
RIDER MEDAN “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Yamaha
Xabre yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas
lainnya serta untuk berorganisasi.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
6
Kedaulatan “XABRE
RIDER MEDAN “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN ATRIBUT
Pasal
7
Setiap
orang yang menggemari Organisasi dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi
anggota “XABRE RIDER MEDAN“
Setiap Anggota Xabre
Rider Medan yang telah memenuhi syarat keanggotaan berhak untuk menggunakan
atribut-atribut dari “XABRE RIDER MEDAN“
Ketentuan
mengenai keanggotaan dan Atribut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
8
Hak dan
Kewajiban setiap anggota adalah sama.
Hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
9
Pengurus “XABRE
RIDER MEDAN“ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
10
1.
Pengurus “XABRE RIDER MEDAN”
dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat
dipilih kembali selama atau maksimal dua kali periode kepengurusan.
2. Bila
salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir,
maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya
untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal
11
Pengurus “XABRE RIDER MEDAN“ terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Divisi
Keanggotaan, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan disebut pengurus inti dengan
dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section dan dari setiap Divisi.
Apabila diperlukan, susunan pengurus inti
dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan. Pengurus juga merangkap sebagai
anggota. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal
12
Rapat-rapat “XABRE RIDER MEDAN“
terdiri dari :
a. Rapat
Umum Anggota.
b. Rapat
Istimewa Anggota
c. Rapat
Pengurus
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
13
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota atau 50 % dari kehadiran + 1 Anggota .
Pengambilan keputusan dapat dilakukan
apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir
dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB
X
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal
14
Keuangan “XABRE RIDER MEDAN“ diperoleh dari :
- Iuran anggota / Kas
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang sah.
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus
dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal
15
Kekayaan “XABRE
RIDER MEDAN“ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
tercatat sebagai aset maupun inventaris “XABRE
RIDER MEDAN“.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “XABRE
RIDER MEDAN“, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota. Pelaksanaan
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan
dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Pasal
12 Anggaran Dasar ini.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
17
“XABRE
RIDER MEDAN“ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat
Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “XABRE RIDER MEDAN“, dilakukan dengan
tetap memperhatikan ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar ini.
BAB
XIII
P
E N U T U P
Pasal
18
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Peraturan-peraturan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal
19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 27 Juli 2018
Mengetahui,
Ketua
Umum XRM Sekretaris Umum XRM
(.......................................) (.......................................)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
- Syarat-syarat keanggotaan “XABRE RIDER MEDAN“ adalah :
a.
Pria dan Wanita yang memiliki minat
dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b.
Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA
Sederajat.
c.
Bersedia menerima dan mentaati
AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d.
Memiliki SIM C yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Jangka waktu untuk pengangkatan dari
calon anggota menjadi anggota member Xabre
Rider Medan adalah 1 Tahun dan tidak di plot dalam 1 angkatan.
3.
Dalam waktu 1 tahun calon member
tidak akan di perkenankan untuk menggunakan atribut Full Color / Full Patch
sebagai mana telah di atur dalam (pasal 5 ayat 1-5) Aturan Rumah Tanga mengenai
Atribut Keanggotaan Xabre Rider Medan.
4.
Untuk mendapatkan atau menggunakan
Atribut Full Color Xabre Rider Medan,
calon member akan menjalani Prospect member selama 1 Tahun dan di bagi ke dalam
4 Tahapan pramember.
a.
Tahap 1 (Bulan ke 3 setelah
registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 3 bulan terdaftar
sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan
mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Patch Medan”
b.
Tahap 2 (Bulan ke 6 setelah
registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 6 bulan terdaftar
sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan
masih mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Patch Xabre Rider”
c.
Tahap 3 (Bulan ke 9 setelah
registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 3 bulan terdaftar
sebagai calon member aktif, dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan
masih mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan “Badge 99% & Badge 2707-18”.
d.
Tahap 4 (Bulan ke 12 setelah
registrasi keanggotaan)
Setelah menjalani 12 bulan terdaftar
sebagai calon member aktif , dan di nyatakan lulus melalui rapat pengurus dan masih
mematuhi Pasal 1 huruf c. Member akan mendapatkan Full Color / Patch dengan
penyerahan Lambang utama Club Xabre
Rider Medan yaitu “Tengkorak
Punisher” langsung oleh Ketua Umum.
5.
Anggota yang telah resmi dan lulus
dalam Prospek member akan mendapatkan Full Color / Patch dari Xabre Rider Medan.
6.
Biaya Registrasi calon Anggota baru
sebesar Rp. 50.000 dan mendapatkan 1 Buah stiker Embos Xabre Rider Medan.
7.
Segala bentuk Patch yang di dapatkan
adalah setelah melalui penilaian dari setiap para pengurus yang bersangkutan
apakah calon member tersebut layak baik dari tahap 1 sampai tahap 4.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
2
Hak anggota:
- Hak untuk mengajukan pendapat,
usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
- Hak untuk memilih dan dipilih
baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan
lainnya.
- Hak untuk mendapatkan
perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai
kebenaran.
- Hak untuk ikut serta dalam
setiap kegiatan club.
Pasal
3
Kewajiban anggota :
- Menjaga dan membela nama baik
club.
- Mentaati segala ketentuan dan
bertindak sesuai AD/ART.
- Membantu pengurus dalam
menjalankan roda club.
- Memperjuangkan dan mengamankan
kebijakan club.
- Mencegah setiap usaha dan
tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
- Berpartisipasi aktif dalam
setiap kegiatan club
- Membayar iuran dan dana-dana
lain berdasarkan kepentingan club.
- Menghadiri rapat-rapat club.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
III
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Keanggotaan “XABRE RIDER MEDAN“dapat
berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dipecat dari keanggotaan atas
keputusan Rapat Umum Anggota sebagai berikut:
- Pemecatan karena di nyatakan
oleh pihak berwajib melakukan tindakan Pidana.
- Pemecatan karena melakukan
pencemaran nama baik Club.
Dalam hal pasal 4 ayat 3 huruf a dan b , apabila keanggotaan
di cabut berdasarkan pemecatan atau atas dasar Keputusan Rapat umum anggota
maka segala bentuk atribut (pasal 5 ayat 1-5) yang terpasang baik di
Rompi/Vest, Jaket, Motor dll wajib di kembalikan kepada pengurus atau divisi
keanggotaan.
BAB
IV
ATRIBUT
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Segala
macam bentuk atribut keanggotaan berupa:
- Full Color Xabre Rider
Tangerang.
- Patch “Xabre Rider”.
- Patch “Tangerang”.
- Badge 99%.
- Badge 130318.
- Patch Tengkorak Punisher.
- Stiker Embos Member Xabre
Rider Medan.
- Plat Peneng NRA (Nomer
Registrasi Anggota).
- Pakaian Dinas Harian (PDH) Xabre
Rider Medan.
- Stiker Berlogo Xabre Rider
Medan.
- Jaket Touring Xabre Rider Medan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
V
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
6
Pengurus “XABRE RIDER MEDAN“
yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk
pengurus inti.
Pasal
7
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum
Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal
8
- Pemilihan dilakukan dengan
menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas
merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
- Anggota formatur terdiri dari 3
orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan
pembagian 2 orang dari unsur anggota dan 1 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal
9
- Calon yang mendapatkan suara
terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
- Untuk posisi wakil ketua,
sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh
ketua.
- Ketua bersama pengurus inti
lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam
struktur organisasi.
Pasal
10
- Masa jabatan pengurus
ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima
jabatan dari pengurus lama.
- Pengurus yang telah berakhir
masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode
berikutnya atau 2 kali masa periode berturut-turut.
Pasal
11
Serah
terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan
perayaan Anniversary / Ulang Tahun ” XABRE
RIDER MEDAN“.
Pasal
12
Yang dapat dipilih sebagai pengurus
inti “XABRE RIDER MEDAN“ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Dapat mambaca dan menulis.
- Memiliki integritas dan
loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa
menuntut imbalan jasa.
- Telah terdaftar sebagai anggota
aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VI
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal
13
Tugas dan tanggung jawab pengurus
masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.
Ketua :
- Menetapkan arah dan
kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan
yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan
segala bentuk operasional club.
- Sebagai pelaksana harian dalam
menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum
Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi
club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan
dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.
Ketua Harian:
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua
apabila Ketua berhalangan.
3.
Sekretaris Umum :
- Menyelenggarakan fungsi
pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
- Memberikan bantuan administrasi
bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan
kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4.
Bendahara Umum:
- Menjalankan fungsi pengelolaan
keuangan club sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan
dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan
secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban
keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
5.
Anggota .
- Dalam pelaksanaan tugas,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
- Mematuhi segala bentuk AD/ART Xabre Rider Medan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VII
RAPAT-RAPAT
Pasal
14
Jenis-jenis rapat :
- Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan
pemegang kedaulatan tertinggi “XABRE RIDER MEDAN“ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri
oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan Anniversary “XABRE RIDER MEDAN“
dengan pokok pembahasan:
- Pertanggung
jawaban pengurus.
- Program
kerja tahunan.
- Hal-hal
lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
- Pembina
- Pengurus
- Anggota
- Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk
membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota
dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
- Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang
dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal
15
Rapat-rapat sebagaimana yang
dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah
satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal
16
- Rapat-rapat wajib dihadiri oleh
seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
- Bagi yang tidak hadir dianggap
menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal
17
- Pengambilan keputusan dalam
rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak terjadi
kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara
(voting) untuk mengambil keputusan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
18
- Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program
kerja, keuangan “XABRE RIDER
MEDAN“ diperoleh melalui uang
pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat
penggalian dana.
- Dalam hal ini sebagai mana di bahas pada pasal 18
huruf a tentang uang iuran / kas
yang di bebankan kepada setiap anggota maupun calon anggota perbulan
adalah sebesar:
-----------------------------------------------------Rp.
30.000--------------------------------------------------
- Dalam hal ini sebagai mana di bahas pada pasal 18
huruf a tentang uang pangkal yang
di bebankan kepada setiap calon anggota adalah sebesar:
-----------------------------------------------------Rp. 50.000--------------------------------------------------
Pasal 19
Hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh
pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB
IX
KEKAYAAN
Pasal
20
- Kekayaan “XABRE RIDER MEDAN“ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
- Kekayaan harus dicatat dalam
daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
Pasal
21
- Setiap anggota mempunyai hak
yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “XABRE
RIDER MEDAN”.
- Setiap penggunaan kekayaan Club
oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
X
SANKSI-SANKSI
Pasal
22
- Sanksi yang dapat
dijatuhkanterhadap anggota :
- Teguran atau peringatan.
- Pemberhentian sementara (Skorsing).
- Pemecatan. (Pasal 4 ayat 3)
- Sanksi-sanksi terhadap anggota
didasarkan atas :
- Pelanggaran terhadap ketentuan
AD/ART.
- Melakukan tindakan-tindakan
yang merugikan organisasi.
- Melanggar ketentuan-ketentuan
lain yang ditetapkan .
- Melakukan tindakan Kriminal
baik di dalam maupun di luar Club.
Pasal
23
Terhadap ketentuan pasal 22 ayat (1)
pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (Skorsing)
dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
- Sebelum diberhentikan sementara
(skorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan
terlebih dahulu.
- Apabila yang bersangkutan tidak
memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam
rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua
harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan
memberhentikan sementara (skorsing).
- Apabila selama masa skorsing
yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun
keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka
pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat
Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB
XI
LAIN-LAIN
Pasal
24
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau
kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk
disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 25
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang
tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal
26
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 27 Juli 2018
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemecatan karena di nyatakan oleh pihak berwajib melakukan tindakan Pidana.
- Pemecatan karena melakukan pencemaran nama baik Club.
- Patch “Xabre Rider”.
- Patch “Tangerang”.
- Badge 99%.
- Badge 130318.
- Patch Tengkorak Punisher.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 19
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Teguran atau peringatan.
- Pemberhentian sementara (Skorsing).
- Pemecatan. (Pasal 4 ayat 3)
- Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
- Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
- Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
- Melakukan tindakan Kriminal baik di dalam maupun di luar Club.
Mengetahui,
Ketua
Umum XRM
(......................................)
|
Sekertaris
Umum XRM
(......................................)
|
Komentar
Posting Komentar